Rabu, 27 Agustus 2008

Latar Belakang Berdirinya Fatayat dan Lahirnya Kepemimpinan Perempuan NU

sumber : http://www.fatayat.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=83

Latar belakang berdirinya Fatayat sebenarnya tak pernah lepas dari faktor pendidikan, khususnya pendidikan untuk anak-anak perempuan dan keagamaan. Baik pendidikan formal maupun non formal.

Selain menyangkut soal pendidikan, ketika itu juga kita memberikan perhatian untuk menggalang kerja sama dengan unsur-unsur kepemudaan lain. Dulu ada forum untuk Ormas Pemuda Islam. Jika ada masalah, kita bertemu di forum tersebut sebelum diselesaikan ke forum yang lebih besar. Forum-forum kepemudaan Islam ini pula yang menjadi embrio lain dari KNPI. Pada tahun 1954, saat Muslimat membicarakan perkawinan di bawah umur dan pemberantasan buta huruf, Fatayat terlibat juga secara intensif. Ada pleno dimana Fatayat-Muslimat bergabung. Kemajuan pemikiran yang muncul saat itu adalah adanya keputusan bahwa kalangan Muslimat sudah harus diberi kesempatan sebagai pemimpin publik dalam arti sesungguhnya. Bukan saja di intern Muslimat, tapi di masyarakat secara luas. Karena itu, sudah muncul tuntutan agar kalangan Muslimat juga berhak dicalonkan menjadi anggota legislatif. Pada tahun 1955, sudah ada wakil Muslimat yang duduk di DPR-RI, yakni Ibu Machmudah Mawardi dan Ibu Asmah Syahruni. Pada Muktamar NU tahun 1957, diputuskan secara resmi keterlibatan wanita NU di politik, meski pada Pemilu sebelumnya, yaitu tahun 1955, sudah ada anggota legislatif perempuan dari NU yang memperoleh 5 kursi dari fraksi NU. Di Konstituante, seingat saya, bertambah menjadi 9 orang, diantaranya Ibu Nihayah Bakry yang kemudian dikenal dengan Ibu Nihayah Maksum. Menurut saya, untuk situasi saat itu perempuan sudah sangat maju.

Banyak Muslimat NU yang mengambil posisi di legislatif. Ini wajar, karena sejak tahun 1950-an, dalam struktur NU, Muslimat sudah menjadi anggota pleno PBNU. Tahun 1956-an sudah ada anggota Syuriah PBNU dari perempuan, yakni Ibu Khairiyah Hasyim dan Ibu Nyai Fatmah dari Surabaya. Keduanya menjadi a’wan. Tahun-tahun kemudian dilanjutkan oleh Ibu Machmudah Mawardi, yang semula menjadi eksekutif di Departemen Agama (Depag), tapi kemudian ‘hijrah’ ke legislatif. Selain itu, dari tokoh-tokoh Muslimat ada Ibu Aisyah Dahlan, yang pernah menjadi Sekretaris Menteri Agama (Menag) dan Ibu Abidah Maksum dari Jombang yang menjadi hakim agama wanita pertama

Tahun 1962, pada Muktamar PBNU di Solo, muncul perdebatan boleh tidaknya Muslimat menjadi kepala desa (Kades). Waktu itu ada anggota Muslimat yang akan mencalonkan diri sebagai Kades, tapi tak ada rujukannya mengenai dibolehkan atau tidak dalam agama. Keputusan PB Syuriah NU ternyata memperbolehkan. Keputusan itu luar biasa maju, karena Fatayat dan Muslimat di-sah-kan untuk tampil di ruang publik. Pada Muktamar di Solo inilah Fatayat NU resmi menjadi badan otonom (Banom) NU.

Dalam kerangka mendobrak tradisi NU, ibu Ny. S. A. Wahid Hasyim sempat menggugat penggunaan tirai tinggi yang memisahkan laki-laki dan perempuan. Waktu itu beliau berkata, “Saya nggak mau pakai tirai!”. Maka diaturlah pemisahan laki-laki dan perempuan masih tetap dengan tirai, tapi bukan dengan kain putih, melainkan dengan pot-pot pohon yang diatur rapi, berjajar ke belakangnya. Ada tirai, tapi di sela-sela daunnya kita masih dapat melihat ke bagian laki-laki.

Pemikiran ayah saya juga sejak awal sudah progresif dengan mendirikan Pesantren An-Nizhamiyyah. Bahkan kakek dari pihak ibu, KH. Bisri Syamsuri, sekitar tahun 1926-1927, sudah mendirikan pesantren khusus untuk perempuan di Denanyar, Jombang. Khadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari sempat menantang. Tapi jalan terus. Mbah Bisri (KH. Bisri Syamsuri) juga memberi banyak kelonggaran dalam hal pergaulan kepada puteri-puterinya. Longgar dalam pengertian boleh bertemu siapa saja, asal ditemani yang lebih tua Hanya saja, Mbah Bisri itu keras dalam menegakkan aturan agama. Contohnya, ibu saya kawin dengan ayah sudah menjanda, tapi ketika suami pertama yang tidak pernah dikenalnya meninggal, tetap memberlakukan masa iddah kepadanya.

Pada masa pemerintahan Soekarno, peran perempuan sudah maju. Menteri Perburuhan pada masa beliau adalah seorang wanita, Ibu SK Trimurti. Soekarno juga memberi peluang besar bagi perempuan untuk berkarir. Contohnya, Ibu Supeni, yang menjadi Duta Besar Khusus dan pegawai tinggi pendidikan; Ibu Rosiyah Sarjono, yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal Depsos dan kemudian menjadi Menteri Sosial. Bahkan, pada tahun 1948, Ibu Herawati Diah sudah mengikuti Kongres Perempuan India di New Delhi. Berbeda benar dengan pemerintahan Presiden Soeharto pada era Orde Baru, perempuan ditempatkan sebagai ‘pendamping’.

Dalam hal ini, wajar kalau saya menuntut perempuan NU ada dalam kepengurusan PBNU, sebab ketika NU membahas persoalan yang berkaitan dengan perempuan, dan dirinya tidak dilibatkan, maka hal ini tidak adil bagi perempuan. Apalagi jika periode-periode sebelumnya sudah ada perempuan di Syuriah NU. Keterlibatan perempuan di PBNU ini sangat penting untuk mewakili kepentingan Muslimat, Fatayat, IPPNU dan lain-lainya. Tapi tuntutan tersebut belum diterima sebagian besar pengurus PBNU sekarang.

Pada Muktamar NU di Lirboyo, saya berjuang habis-habisan untuk soal keterwakilan perempuan dalam jajaran kepengurusan di PBNU ini. Hanya saja, ketika itu ditolak dan saya merasa salah strategi. Seharusnya para kiai disowani sebagaimana ketika kita mau meng-gol-kan program KB, hingga akhirnya pada 25 September 1969, ada pedoman penyelenggaraan KB di lingkungan keluarga NU. Ketika pendekatan itu tak dilakukan, saya langsung menyadari bahwa ini salah strategi. Apalagi di NU itu tak ada kultur konfrontatif.

Pengalaman Pasang-Surut

Pada masa-masa awal kepengurusan di Fatayat, yang menjadi Ketua Umum (Ketum) adalah Muslimat, tapi yang menjadi Sekretaris Umum (Sekum) dari Fatayat; seperti ex offisio. Dalam kegiatan sosial-kemasyarakatan, Muslimat mendirikan sekolah, tapi guru-gurunya dari Fatayat. Hubungannya dulu seperti adik-kakak saja. Sekarang, agaknya hubungan Muslimat-Fatayat begitu longgar.

Semula Kongres Fatayat–Muslimat menyatu dengan Muktamar NU, tapi tahun 1967 di Surabaya, kongres mulai terpisah. Pertimbangannya, ketika NU membahas suatu persoalan, Muslimat dan Fatayat posisinya hanya sebagai “penggembira”. Lantas, kapan kita dapat mengurusi diri sendiri? Tapi anehnya, sejak tahun 1967-1979 terjadi kevakuman di Fatayat dan Muslimat. Sebabnya, seperti diketahui, hampir seluruh anggota Muslimat-Fatayat adalah guru dan pegawai negeri; dan saat itu diberlakukan praktik monoloyalitas hanya kepada Golkar, dan banyak anggota Fatayat yang dihantui rasa ketakutan untuk menjadi pengurus.

Ada cerita, ketika Ibu Asmah Syahruni dan Ibu H. S.A. Wahid Hasyim ke daerah, sering dikirimi surat penolakan untuk datang ke rumah pengurus Muslimat. Misalnya, mantan Ketua Muslimat Ponorogo menolak didatangi karena ada anaknya yang menjadi lurah. Daripada membahayakan anaknya yang lurah itu, dia kirim surat yang isinya: “Saya masih tetap cinta Muslimat, tapi jangan datang ke rumah saya.” Suasananya sampai seperti itu dan dialami oleh organisasi-organisasi yang lain. Jadi, masa-masa surutnya sebenarnya bukan karena faktor internal, tapi faktor eksternal. Karena situasi politik yang mengakibatkan kevakuman itu terjadi.

Secara internal, Fatayat pada waktu itu sebenarnya tidak ada masalah. Masih ada arisan antarpengurus, peringatan hari-hari besar Islam, dan pelbagai aktivitas keagamaan lainnya. Hanya saja kepengurusannya di beberapa daerah menjadi vakum. Jadi, wajar saja kalau pada saat itu ada beberapa aktivis NU, termasuk Fatayat dan Muslimat kemudian masuk Golkar dengan alasan mencari aman.

Pada Muktamar NU di Semarang tahun 1979, Kongres Muslimat-Fatayat digabung lagi. Perubahan terjadi di Fatayat NU. Sebagian besar pengurus PP Fatayat merasa sudah terlalu tua menjadi Fatayat. Terjadi alih generasi dari Ibu Malichah Agus ke Ibu Mahfudhoh.

Perubahan drastis dimulai saat Fatayat dipimpin Ibu Mahfudhoh. Pada masa kepemimpinan beliau, Fatayat mempunyai program yang disebut: Kelangsungan Hidup Anak (KHI). Program itu sebenarnya punya Muslimat, Pembinaan Karang Balita, tapi kemudian diserahkan ke Fatayat dan diformulasikan dalam bentuk kerja sama dengan UNICEF dan DEPAG dalam bentuk KHI. Dokumen tertulis penyerahannya ada.

Dalam pelaksanaan KHI, ada dana untuk pengurus. Saya melihat sebagai awal perubahan karena Fatayat akhirnya mengetahui uang dan ukurannya semua uang, sehingga melupakan asal muasal jati dirinya. Perubahan lain adalah kerenggangan hubungan Fatayat-Muslimat. Tak ada hubungan yang kental lagi sebagaimana sebelumnya. Selain itu, mulai terjadi konflik internal antarMuslimat-Fatayat. Semua itu berlangsung sampai sekarang. Mungkin saja sumber konfliknya hilang, tapi yang tersisa hingga sekarang adalah faktor kedekatannya pun hilang. Apalagi Fatayat merasa sudah sejajar dengan Muslimat dan lembaga-lembaga otonom lainnya. Padahal, Fatayat lahir karena Muslimat, bukan karena NU! Ketika Fatayat menjadi badan otonom, dan bukan lagi sebagai subordinat Muslimat, saat itu Kiai Wahab Chasbullah mengatakan: “Opo Fatayat itu, digendong kok mbrosot ae!”. Maksudnya, Fatayat itu dulu digendong-gendong, direngkuh-rengkuh, tapi ‘kok maunya memisahkan diri saja. Itu yang tak terekam dalam sejarah Fatayat yang sesungguhnya.

Pada kepengurusan Dr. Sri Mulyati Asrori dan Ermalena HS, tampaknya Fatayat berkeinginan kuat untuk mengembangkan diri. Networking dibangun. Tetapi pada sisi lain, organisasi Fatayat sudah jauh dari semangat awal pendirian, yakni memelihara budaya Islam dan kultur santri.

Ketika saya menjadi Ketua Umum Muslimat, saya selalu mengundang teman-teman dari Fatayat, IPPNU, KORPRI, untuk bincang-bincang di Kantor PP Muslimat, supaya ada tetap sambung rasa. Tradisi itu sebelumnya sudah dilakukan oleh Dr. Fahmi Saefuddin dan Ibu Sholehah Wahid Hasyim. Bahkan, dulu ada semacam lembaga koordinasi perempuan NU yang melibatkan Muslimat, Fatayat, dan IPPNU.

Saya ingin melihat Muslimat-Fatayat sekarang ini kedekatannya seperti itu. Ini memang perlu transformasi pemikiran. Barangkali yang harus disadari: Fatayat mungkin jauh lebih maju pemikirannya, tapi Muslimat lebih kaya dalam pengalaman. Pada titik ini perlu sinergi yang lebih baik.

Terus terang, saya kagum sekali pada adik-adik Fatayat sekarang yang pemikirannya begitu fresh, tapi bisa turn in dalam masalah kemasyarakatan. Dulu kami merasa sudah sangat maju, tapi ternyata sekarang mereka justru lebih maju.

Hemat saya, dulu itu kerja sama terjalin dengan baik karena ada unsur keikhlasan. Sekarang ini tampaknya keikhlasan sudah pudar. Keikhlasan yang saya maksudkan adalah: keikhlasan untuk memimpin, keikhlasan untuk dipimpin. Juga keikhlasan untuk saling mengambil manfaat secara bersama-sama. Sekarang? Saya rasa sudah tak ada lagi....

Jaringan Kerja Fatayat

Sekitar tahun 1960-an, Ibu Machmudah Mawardi, Ibu S. A. Wahid Hasyim, Ibu Syamsurizal, Ibu Pudjo Utomo, dan lain-lain, mendirikan Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) sebagai wadah persatuan wanita-wanita Muslim. Di BMOIWI ini Fatayat juga bergabung untuk memperjuangkan kepentingan perempuan dan Islam.

Di dalam sebuah organisasi persatuan pemuda Islam (gabungan pemuda Islam), Fatayat pun terlibat aktif. Demikian pula dalam Kongres Pemuda yang terdiri dari unsur-unsur Pemuda, seperti Pemuda Marhaen, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Sosialis, dan lain-lain.

Kenapa Fatayat harus ada di mana-mana? Fatayat mempunyai dua muka yang tak terpisahkan: keperempuanan dan kepemudaan. Karena itu dia aktif di BMOIWI dan KNPI. Bahkan, sejak tahun 1988-an, Fatayat masuk ke Kowani. Kita dapat bekerja sama dengan mereka, ketika kita menghadapi konfrontasi dengan Malaysia, Fatayat dan Muslimat aktif sebagai sukarelawan.

Fatayat Sekarang

Menurut saya, Fatayat sekarang terlalu banyak berorientasi keluar, sehingga pembinaan internal kurang sekali. Saya tahu karena sering ke daerah, ketemu dengan para pengurus wilayah atau cabang.

Tapi yang menarik dari Fatayat sekarang, sebagaimana pandangan teman-teman dari kalangan LSM --bukan pandangan saya--, Maria Ulfah itu pendobrak ‘kebekuan’ internal Fatayat. Lihat saja beda Muslimat dan Fatayat tentang legal abortion (pengesahan aborsi). Muslimat tak setuju, kecuali dengan catatan, tapi Fatayat menganggapnya legal dan layak dilakukan.

Menurut saya, pengesahan aborsi itu boleh saja dilakukan jika sesuai dengan hukum agama dan didasarkan pada kebutuhan. Misalnya, kehamilan yang bisa mengancam kesehatan ibu, maka aborsi bisa dilakukan. Malah saya mengusulkan, ada baiknya pemerintah mempunyai sarana pelayanan resmi dengan prosedur yang ekstra ketat. Prosesnya juga singkat: cukup disuntik atau disedot. Praktik tersebut telah dilakukan di Turki, sebagaimana yang pernah saya lihat.

Pada sisi lain, saya mungkin termasuk orang yang konservatif juga. Misalnya pada masalah lesbianisme atau homoseksual, saya tak bisa menerimanya, karena Allah tegas-tegas melarang sebagaimana yang terdapat pada kasus Sodom dan Gomorah. Mereka itu harus dirangkul dan disadarkan. Jangan sampai melegalkan dan mensupport mereka. Saat saya ditanya, di pesantren-pesantren praktik homo itu juga merajalela, maka saya jawab: itu tetap melanggar perintah agama.

Demikian pula dengan soal perkawinan beda agama. Sampai sekarang saya belum bisa menerimanya. Alasannya, karena nanti akan mempengaruhi keturunan dan hubungan antar keluarga, bahkan mungkin akan ada pengucilan. Kalau laki-lakinya saat ijab kabul mengaku Islam lalu sesudahnya tidak, maka bagi saya pasangan itu berarti sudah melakukan praktik zina.

Hemat saya, modern itu tak berarti kita harus ikut arus orang lain. Modern itu bagi saya adalah bisa menerima perubahan, asalkan masih dalam konteks tidak melanggar norma yang diyakini. Mungkin orang menganggap saya kolot, terserah!. Kita punya gendang sendiri dan harus menari dengan gendang sendiri. Jangan sampai kita menari dengan gendang orang lain!

Biografi Diri

Saya kini aktif di Komisi VIII DPR RI sebagai wakil ketua yang membidangi agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan. Saya memilih Golkar karena saya yakin bisa mewarnai Golkar dengan ubudiyah NU. Alhamdulillah berhasil. Sekarang banyak yang gabung.

Selain itu, saya kini Ketua Umum (Ketum) Al Hidayah dan menjadi Ketua Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan yang menjadi bagian dari Asian Forum of Parliamentarian on Population and Development (sekarang sudah melebar ke kawasan Asia Pacific) (2005). Saya pun kini dipercaya untuk memimpin sebuah organisasi kecil yang menghimpun keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (sejak 2002).

Ketika aktif di Fatayat, saya hanya tamat SMA. Saat kuliah, saya tak sempat ujian sarjana muda, karena pada tahun 1965, ada kebekuan perkuliahan di kampus-kampus. Saya hanya banyak membaca dan membaca. Selain itu, saya sering ikut pelatihan, workshop dan lain-lain. Alhamdulillah, kini saya sudah 3 periode di legislatif, dan terakhir pada 2004-2009, saya akan lebih konsentrasi untuk ibadah, mencari bekal untuk akhirat. (Ditulis oleh: Neng Dara Affiah)

« Kembali ke arsip Profil Tokoh

Tidak ada komentar: